LAMONGAN – Aktivitas tambang galian C yang diduga berkaitan dengan lalu lalang kendaraan pengangkut material di wilayah Kabupaten Lamongan menjadi sorotan. Selain menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penertiban oleh aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, pada 3 November 2026 terlihat aktivitas kendaraan dump truck dan alat berat di kawasan Jalan Raya Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Lokasi tersebut memperlihatkan adanya aktivitas kendaraan pengangkut material serta alat berat di sekitar area yang diduga menjadi lokasi kegiatan galian C.
Sementara itu, dokumentasi pada 5 November 2026 sekitar pukul 08.08 WIB memperlihatkan sejumlah kendaraan pengangkut material berada di kawasan Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah lokasi pembongkaran material, ketika beberapa kendaraan dump truck terlihat berada di badan jalan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama apabila aktivitas bongkar muat dan mobilitas kendaraan berat berlangsung pada jam-jam padat aktivitas masyarakat tanpa pengaturan lalu lintas yang memadai.
Persoalan ini semakin serius setelah muncul informasi mengenai dugaan kecelakaan di wilayah Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah, yang disebut berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut material tambang.
Peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi pembongkaran, terlebih apabila berhenti atau melakukan bongkar muat di sekitar jalan umum, berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas. Jangan sampai aktivitas pengangkutan material yang berlangsung setiap hari justru mengabaikan hak pengguna jalan untuk mendapatkan akses lalu lintas yang aman.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada peran Polsek Kalitengah, Polres Lamongan, dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan pengangkut material di wilayah hukumnya.
Apabila aktivitas kendaraan berat dan pembongkaran material berlangsung secara terbuka di kawasan jalan umum, semestinya diperlukan langkah antisipasi, mulai dari patroli rutin, pengaturan lalu lintas, pemeriksaan kelengkapan kendaraan, hingga koordinasi dengan instansi terkait.
Kritik terhadap pengawasan kepolisian ini bukan semata-mata untuk menyudutkan institusi, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan masyarakat. Aparat di wilayah hukum setempat diharapkan lebih responsif dan peka terhadap potensi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Selain kepolisian, Pemerintah Kabupaten Lamongan dan instansi teknis terkait juga perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas galian C tersebut.
Pemeriksaan perlu mencakup legalitas perizinan usaha pertambangan, kesesuaian lokasi kegiatan, jalur pengangkutan material, serta dampak operasional terhadap infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, legalitas aktivitas pertambangan, hubungan antara kegiatan pengangkutan material dengan dugaan kecelakaan di Pucangro, serta tanggapan resmi pihak kepolisian belum diperoleh.
Masyarakat berharap Polsek Kalitengah dan Polres Lamongan tidak menunggu jatuhnya korban berikutnya untuk mengambil langkah tegas. Pengawasan seharusnya dilakukan sebelum terjadi kecelakaan, bukan sekadar setelah persoalan muncul.
Keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama, dan tidak boleh dikorbankan demi kelancaran aktivitas pengangkutan material. (Red)


