BerandaBeritaSubeki, Samini, dan Ansory Jadi Saksi, Kejari Lamongan Selidiki Transaksi Hibah dan...

Subeki, Samini, dan Ansory Jadi Saksi, Kejari Lamongan Selidiki Transaksi Hibah dan AJB

Faktasenyap.com, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami dugaan pungutan liar yang dilaporkan terjadi di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pada Selasa (8/9/2026), tim penyidik memeriksa pelapor sekaligus saksi fakta, Sismulyadi, bersama sejumlah warga yang mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang dalam proses pelayanan maupun administrasi desa.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejari Lamongan tersebut, sejumlah warga memberikan keterangan mengenai transaksi yang mereka alami. Subeki mengaku menyerahkan uang sebesar Rp6,5 juta terkait urusan hibah. Samini menyebut telah membayar Rp3,5 juta, juga berkaitan dengan hibah. Sementara Ansory mengaku menyerahkan Rp8 juta dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Jika dijumlahkan, nilai dari tiga transaksi yang disebut dalam keterangan tersebut mencapai Rp18 juta. Namun, angka tersebut masih berupa keterangan awal dari masing-masing warga dan belum dapat dianggap sebagai total pungutan dalam perkara. Penyidik masih perlu memverifikasi setiap transaksi, termasuk dasar pembayaran, pihak yang meminta dan menerima uang, mekanisme penyerahan, serta peruntukannya.

Sismulyadi selaku pelapor mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya juga mendapat arahan dari penyidik untuk menghimpun informasi dari warga lain yang merasa pernah dimintai sejumlah uang. “Kami diminta oleh Kejaksaan untuk menghimpun kembali warga-warga yang merasa pernah dimintai uang. Mereka yang merasa menjadi korban agar mau didata dan ikut menyampaikan keterangannya,” ujar Sismulyadi usai menjalani pemeriksaan. Menurutnya, pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat warga lain yang mengalami persoalan serupa sekaligus memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai nilai transaksi yang dilaporkan. “Ini supaya bisa diketahui berapa banyak warga yang merasa dirugikan dan berapa total dana yang dikumpulkan,” katanya.

Dugaan pungutan di Desa Brengkok sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di Balai Desa Brengkok pada 12 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan dan kritik terhadap pemerintahan desa, termasuk membawa poster bertuliskan, “Luweh Becik Mundur, Timbang Gawe Susah Masyarakat.” Aksi yang berlangsung tertib tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan unsur terkait.

Kini, proses hukum memasuki tahap pendalaman oleh Kejari Lamongan. Permintaan kepada warga lain untuk menyampaikan keterangan menjadi bagian penting untuk melihat apakah dugaan tersebut merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau terdapat pola transaksi serupa yang melibatkan banyak pihak. Dalam perkara dugaan pungutan, nominal uang bukan satu-satunya hal yang harus dibuktikan. Aspek yang tidak kalah penting adalah siapa yang meminta pembayaran, untuk kepentingan apa, apakah memiliki dasar hukum atau kesepakatan yang sah, kepada siapa uang diserahkan, serta bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini menjadi penting karena sebagian transaksi yang disebut warga berkaitan dengan urusan hibah dan AJB yang berhubungan langsung dengan pelayanan administrasi pertanahan dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kejari Lamongan selanjutnya memiliki kewenangan untuk menguji keterangan para saksi, menelusuri dokumen maupun bukti transaksi, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments