LAMONGAN, Faktasenyap.com – Penanganan laporan dugaan persoalan tata kelola Bio Solar di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian. Laporan tersebut disebut telah disampaikan kepada Polsek Paciran, namun pelapor menilai belum memperoleh respons yang diharapkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan laporan dan langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan apakah laporan tersebut telah diregistrasi sebagai laporan polisi, masih dalam tahap pengaduan, atau sedang menjalani proses klarifikasi.
Dalam penanganan perkara, pembedaan antara pengaduan masyarakat dan laporan polisi penting untuk menjelaskan tahapan serta mekanisme tindak lanjut yang berlaku.
Dugaan persoalan Bio Solar sendiri perlu diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan dapat mencakup kronologi kejadian, dokumen pendukung, keterangan saksi, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan distribusi BBM tersebut.
Masyarakat berharap aparat memberikan informasi yang jelas mengenai status laporan tanpa mengabaikan ketentuan penyelidikan dan penyidikan. Kepastian informasi juga dapat mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga Kamis (22/10/2026), belum diperoleh keterangan terverifikasi dari Polsek Paciran mengenai tindak lanjut laporan yang dimaksud.
Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada kepolisian maupun pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Penjelasan dari seluruh pihak diperlukan agar pemberitaan tidak hanya memuat keluhan pelapor, tetapi juga menggambarkan proses penanganan secara berimbang.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan praduga tak bersalah harus tetap menjadi landasan dalam mengawal persoalan ini.


