Faktasenyap.com, LAMONGAN — Ketua Pengurus Pamsimas Desa Brangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Mashud, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keluhan pelanggan soal besaran pembayaran pemakaian air, Jumat (14/08/2026).
Mashud menegaskan bahwa besaran pembayaran yang diterima pelanggan setiap bulan bukan disebabkan tarif yang mahal, melainkan bergantung pada jumlah pemakaian atau konsumsi air masing-masing pelanggan.
“Pendapat bahwa mahalnya pengenaan tarif Pamsimas bukan karena aturan dan kesepakatan harga yang mahal, tetapi memang karena pemakaian dan konsumsi air yang berlebihan oleh pelanggan. Harga yang harus dibayar ke Pamsimas hanya Rp2.000 per meter kubik,” ujar Mashud.
Ia menjelaskan, tarif tersebut juga tidak dibebani biaya tambahan berupa biaya beban atau abonemen maupun sewa meteran.
Dengan demikian, menurut Mashud, semakin besar konsumsi air pelanggan, semakin besar pula nominal yang harus dibayarkan setiap bulan.
Mashud juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya pernah memberikan keterangan bahwa terdapat warga yang mengeluhkan iuran karena dianggap terlalu mahal.
“Saya tidak pernah memberikan keterangan bahwa ada warga yang mengeluh karena kemahalan,” tegasnya.
Selain persoalan tarif, Mashud menyampaikan bahwa pengurus dan teknisi Pamsimas Desa Brangsi terbuka terhadap laporan pelanggan apabila terjadi gangguan pelayanan.
Menurutnya, pengurus siap menangani berbagai persoalan teknis yang berkaitan dengan jaringan maupun meteran pelanggan.
“Apabila pelanggan melaporkan gangguan tentang instalasi perpipaan, kebocoran, kerusakan meteran maupun kendala lainnya, kami siap. Pengurus dan teknisi Pamsimas 24 jam siaga dalam melakukan perbaikan,” katanya.
Ia menambahkan, pelayanan teknis tersebut merupakan bagian dari komitmen pengurus untuk memastikan distribusi air kepada pelanggan tetap berjalan dengan baik.
Dengan klarifikasi tersebut, pengurus Pamsimas Desa Brangsi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pembayaran air, termasuk bahwa besaran tagihan pelanggan ditentukan berdasarkan volume pemakaian air, bukan karena adanya tarif bulanan tetap yang dinilai mahal.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang berkaitan dengan dirinya maupun lembaga yang dikelolanya.


