Jakarta – Aksi penolakan keras datang dari warga permukiman terkait rencana pembangunan depo dan garasi kontainer di wilayah tempat tinggal mereka. Melalui pamflet dan selebaran yang disebarkan, warga perumahan Boulevard Kirana Rorotan, Jakarta Utara, secara tegas menuntut penghentian segera proyek tersebut demi menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan (26/9/2026).
Selain tidak adanya koordinasi dengan masyarakat setempat, warga menilai keberadaan depo serta garasi truk kontainer di tengah kawasan pemukiman akan membawa dampak negatif mendasar terhadap kehidupan sehari-hari.
Terdapat empat poin utama yang menjadi alasan kuat penolakan warga, antara lain:
1. Kemacetan dan Kepadatan Lalu Lintas: Lalu lalang kendaraan berat berukuran besar dikhawatirkan memicu kemacetan parah di jalan-jalan permukiman.
2. Keselamatan dan Kenyamanan: Aktivitas alat berat dan armada kontainer berisiko tinggi membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak dan lansia, serta menimbulkan polusi udara dan suara.
3. Akses Jalan Lingkungan: Lalu lintas kendaraan berbobot besar berpotensi merusak infrastruktur jalan lokal serta mengganggu kelancaran mobilitas sehari-hari masyarakat.
4. Perubahan Zonasi Tata Ruang yang Menyalahi Kesepakatan: Terjadi perubahan zonasi yang sepihak dari warna kuning (kawasan perumahan/permukiman) menjadi warna ungu (kawasan bongkar muat logistik). Padahal, alasan awal warga membeli hunian di Boulevard Kirana Rorotan adalah untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan di tengah ibu kota yang bising serta padat penduduk. Perubahan fungsi ini dinilai melenceng jauh dari kesepakatan awal saat pembelian.
“Hal ini perlu dikaji ulang agar tidak semakin membuat resah warga masyarakat, sekaligus mencegah timbulnya insiden kecelakaan fatal yang berisiko merenggut nyawa atau menyebabkan cacat permanen,” tegas Alam selaku tim kajian warga Boulevard Kirana Rorotan.
Hal senada disampaikan oleh Lindah selaku tim humas warga. Ia mendesak pemerintah terkait untuk konsisten menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Dalam aturan tersebut, wilayah perumahan di RKL (Rorotan Kirana) diperuntukkan sebagai kawasan permukiman, bukan untuk depo kontainer,” ungkapnya.
Sebagai solusi, masyarakat mendesak pihak pengembang maupun instansi terkait untuk memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan industri yang lebih sesuai dan didukung oleh akses jalan yang memadai. Dengan begitu, proyek tersebut tidak membebani maupun mengganggu lingkungan pemukiman warga.
Warga berharap aspirasi mereka dapat didengar oleh para pembuat kebijakan, khususnya Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Pemprov DKI Jakarta, demi mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas di area tempat tinggal mereka. (JW)


