JAKARTA, — Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) terus membangun kolaborasi strategis demi memperjuangkan hak-hak warga pesisir. Pada Senin (28/9/2026), Koordinator A-JUM melakukan kunjungan resmi ke kampus Universitas Teknologi Muhammadiyah (UTM) Jakarta di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Rektor UTM Jakarta, Prof. Agus Suradika.
Pertemuan ini menjadi momentum awal penyatuan komitmen antara akademisi dan elemen masyarakat sipil untuk mengurai persoalan krusial di Jakarta Utara, mulai dari kemacetan lalu lintas akibat aktivitas Pelindo hingga persoalan tata kelola kawasan pelabuhan berbasis keselamatan dan hukum.
Salah satu poin utama dalam audiensi tersebut adalah rencana penyelenggaraan Seminar Nasional Ilmiah bertema Tata Kelola Kepelabuhanan dan Infrastruktur Pesisir. Seminar ini direncanakan turut membedah megaproyek Giant Sea Wall (Tanggul Laut Raksasa) Pantai Utara Jawa yang terintegrasi dalam program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Pengembangan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (PTPIN).
Rancangan megaproyek ini tidak sekadar difungsikan sebagai benteng pengaman dari banjir rob, melainkan dirancang menampung jalur transportasi berupa jalan tol laut terintegrasi di atas struktur tanggulnya.
Koordinator A-JUM, Anung, menegaskan bahwa keterlibatan lintas pihak dalam seminar nasional ini merupakan bentuk ikhtiar nyata warga Jakarta Utara. Menurutnya, dampak negatif pergerakan arus bongkar muat Pelindo selama ini terbilang sangat mengkhawatirkan.
“Langkah ini kami ambil untuk mengurai kemacetan parah yang dipicu arus lalu lintas kontainer Pelindo. Kami ingin meminimalisir angka kecelakaan yang merenggut nyawa, menyebabkan cacat permanen, hingga memperburuk kondisi kesehatan masyarakat akibat polusi udara,” ujar Anung.
Mendorong Solusi Konkret: Reklamasi Pool Kontainer dan Terminal Terpadu
Dalam mengkaji akar masalah kemacetan, A-JUM dan para akademisi menyoroti ketimpangan rasio kapasitas jalan. Luas wilayah daratan Jakarta Utara cenderung tetap, sementara populasi penduduk dan jumlah armada kendaraan terus melonjak tajam.
Langkah darurat yang selama ini diterapkan hanyalah pembatasan jam operasional dari Senin hingga Sabtu. Namun, dalam pengamatannya di lapangan, A-JUM menemukan banyak pelanggaran hukum dan peraturan daerah oleh para pelaku usaha transportasi yang terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
Guna mengatasi persoalan ini secara mendasar, beberapa poin solusi akademis dan teknis yang akan dirumuskan meliputi:
1. Sentralisasi Truk Kontainer Tersistem: Membangun sistem tata kelola pergerakan truk agar tidak menumpuk di jalan-jalan umum arteri.
2. Pembangunan Terminal Kontainer & Penutupan Pool Liar: Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil tindakan tegas menutup pool-pool truk liar di pinggir jalan dan memusatkannya pada terminal kontainer resmi.
3. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pengelolaan terminal truk kontainer secara terpadu berada di bawah kewenangan Pemda, sehingga berpotensi meningkatkan PAD secara signifikan.
4. Opsi Reklamasi Khusus Pool Kontainer: Memanfaatkan lahan reklamasi terencana atau struktur tol laut di atas Giant Sea Wall khusus sebagai area konsolidasi/pool kontainer, guna menyejajarkan citra Jakarta sebagai kota pelabuhan berskala global.
Rektor UTM Jakarta, Prof. Agus Suradika, menyambut positif gagasan ini dan menyatakan kesiapannya untuk mengawal advokasi berbasis data riset ilmiah. Keterlibatan tim pakar akademis lintas kampus, termasuk menggandeng pakar dari beberapa Universitas, diharapkan mampu melahirkan kerangka model ideal tata kelola kota dan kepelabuhanan.
“Seminar ilmiah ini akan menggandeng para pakar yang ahli di bidangnya untuk melahirkan kerangka model serta rumusan strategis. Rumusan ini diharapkan menjadi bagian pijakan dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang tetap humanis,” tegas Prof. Agus Suradika.
Melalui sinergi antara gerakan warga dan akademisi, diharapkan terbentuk konsorsium pengawal kebijakan. Prinsip utamanya: siapapun yang mencari rezeki melalui jalur logistik pelabuhan harus tetap menghormati dan memperhatikan hak-hak warga lokal agar dapat menjalani kehidupan yang aman, nyaman, dan tertib. (JW)


