Jakarta, Faktasenyap — Gelombang penolakan warga terhadap rencana kegiatan depo/pool kontainer di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, berlanjut ke meja pemerintah daerah. Pada Senin (28/9/2026), perwakilan warga Komplek Rorotan Kirana bersama Dewan Kota Epriyanto dan Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) menggelar audiensi langsung dengan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, beserta jajaran instansi terkait di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Audiensi ini menjadi wadah penyampaian aspirasi serta pertanyakan mendasar warga terkait daya dukung kawasan pemukiman mereka. Dalam pertemuan tersebut, warga menyatakan hingga saat ini belum menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi yang memadai terkait rencana kegiatan depo kontainer di lingkungan mereka.
Alamsyah, selaku perwakilan warga sekaligus Tim Kajian Kelayakan & Regulasi, memaparkan hasil kajian warga mengenai kondisi lalu lintas, lingkungan, sejarah perkembangan kawasan, serta tata ruang dan zonasi. Warga menyoroti potensi dampak kumulatif apabila aktivitas depo logistik dan pergerakan kendaraan berat terus bertambah di lokasi yang berdekatan dengan perumahan.
“Penilaian tidak boleh berhenti hanya pada izin atau kode zonasi. Kondisi riil kawasan harus menjadi titik awal. Kemacetan, keselamatan, debu, kebisingan, drainase, akses warga, dan kualitas hidup masyarakat harus dilihat secara utuh. Kalau beban yang sekarang saja sudah berat, jangan ditambah lagi sebelum benar-benar dipastikan kawasan masih mampu menanggungnya,” tegas Alamsyah dalam audiensi tersebut.
Salah satu poin krusial dalam kajian warga adalah ketidakselarasan antara arah kebijakan penentuan zonasi saat ini dengan perjalanan sejarah serta kenyataan aktual Rorotan yang telah berkembang kuat sebagai lingkungan pemukiman.
Berdasarkan penelusuran warga, Rorotan telah mengalami transformasi panjang dari wilayah pertanian dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan padat hunian. Keberadaan kampung eksisting, perumahan terencana modern, sekolah, tempat ibadah, pasar, hingga fasilitas sosial lainnya telah membentuk karakter kawasan yang sangat berbeda dibandingkan beberapa dekade lalu.
Atas dasar itu, warga menilai status ‘diizinkan’ atau ‘bersyarat’ dalam dokumen Informasi Rencana Kota (IRK) tidak seharusnya dibaca secara kaku atau terpisah dari kondisi keselamatan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Menanggapi masukan dan kajian yang disampaikan warga dan temuan dilapangan, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat bersama jajaran teknis terkait memberikan penjelasan mengenai peruntukan ruang dan status perizinan lokasi yang dipersoalkan. Wali Kota menegaskan bahwa pembangunan dan operasional kegiatan tidak memiliki izin dan dapat dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan dampak lingkungan, keselamatan warga, serta kelancaran lalu lintas.
Warga berharap pemerintah daerah dapat memastikan dasar kebijakan serta proses evaluasi zonasi ke depan dilakukan secara lebih transparan, dengan mempertimbangkan perkembangan kawasan lintas waktu dan beban kumulatif pergerakan kendaraan berat secara menyeluruh. (BU)


