Faktasenyap.com, LAMONGAN — Tim Investigasi Khusus media independen suaralantang.com mendatangi Balai Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, pada Selasa siang (11/08/2026), untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Pers dan Investigasi Jurnalisme terkait dugaan pengelolaan anggaran paralel dan potensi kerawanan tata kelola sewa Tanah Kas Desa (TKD)/Ganjaran di wilayah tersebut.
Pantauan tim pada pukul 13.39 WIB menunjukkan suasana Balai Desa Dibee tampak sepi dari aktivitas pejabat utama. Sumber internal di lingkungan Pemerintah Desa Dibee mengungkapkan bahwa Kepala Desa, Bendahara Desa, dan perangkat lainnya jarang berada di kantor untuk menjalankan pelayanan publik harian secara terjadwal.
Terkait pemanfaatan aset desa berupa tanah ganjaran/bengkok, sumber tersebut membenarkan adanya mekanisme lelang tahunan. Namun, pengelolaan dan penatausahaan hasil aset dinilai sepihak serta diduga kurang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem keuangan daerah.
“Memang ada lelang tahunan, tetapi prosedur dan tata cara pelaksanaannya dinilai kurang tepat, sehingga memicu ketidaktahuan internal mengenai detail nominal pendapatan riil yang masuk,” ujar salah satu aparatur desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (11/08/2026).
Tim sempat mendatangi kediaman Bendahara Desa, Ibu Yuliatin, untuk menjaga keberimbangan informasi dan hak jawab. Namun, hingga pintu diketuk berulang kali, rumah tersebut dalam kondisi tertutup tanpa respons. Tim kemudian kembali ke Balai Desa dan menitipkan dokumen konfirmasi kepada perangkat desa yang piket untuk diteruskan kepada pimpinan desa.
Berdasarkan penelusuran data terbuka dan analisis geospasial siber, tim investigasi mengunci empat titik kritis kerawanan tata kelola di Desa Dibee yang diduga berpotensi menyebabkan kerugian fiskal hingga ratusan juta rupiah:
Pertama, aliran dana sewa tanah ganjaran kosong. Pasca-meninggalnya sejumlah perangkat desa (Kasun dan Kesra) pada beberapa tahun awal, diduga ada pungutan manual di lapangan tanpa pencatatan Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Desa.
Kedua, kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes/Carik) yang berkepanjangan diduga memperlemah fungsi kontrol verifikasi internal pada aplikasi sistem keuangan desa online.
Ketiga, penarikan sewa tanah ganjaran oleh Kepala Desa diduga dilakukan secara langsung di luar kendali pengawasan bendahara desa.
Keempat, alih fungsi lahan sawah produktif. Proyek pengurukan lahan sawah milik desa di belakang Puskesmas Kalitengah menjadi lapangan voli permanen diduga berjalan tanpa Surat Keputusan (SK) Izin resmi dari otoritas di atasnya.
Redaksi suaralantang.com memberikan batas waktu bagi Kepala Desa Dibee dan jajarannya untuk memberikan klarifikasi tertulis demi keberimbangan informasi publik. Jika hak jawab tidak digunakan, redaksi akan menindaklanjuti temuan ini ke Inspektorat dan aparat penegak hukum Kabupaten Lamongan.


