BerandaBeritaDiduga Langgar Prosedur, Isi Perangkat Desa Gintungan Tanpa Musdes, Warga Proses Ini...

Diduga Langgar Prosedur, Isi Perangkat Desa Gintungan Tanpa Musdes, Warga Proses Ini Tidak Sah

Lamongan-faktasenyap.com-Langkah Pemerintah Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, dalam mengisi kekosongan jabatan perangkat desa menuai protes keras dari masyarakat. Kegiatan sosialisasi penjaringan yang digelar Senin (5/10/2026) di Balai Kantor Desa dianggap mencederai aturan main yang berlaku, karena digelar tanpa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu.

Pengamat Kebijakan Publik, Made Rizal Alamsyah, yang juga putra asli Lamongan, menegaskan: ini adalah pelanggaran prosedur yang nyata.

“Sosialisasi penjaringan langsung dilaksanakan tanpa terlebih dahulu menggelar Musdes. Ini jelas melanggar ketentuan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.

Sosialisasi yang dipaksakan ini mencakup dua formasi krusial: Kaur Keuangan dan Kepala Dusun Sumber Jambe. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap langkah strategis pengisian perangkat desa mulai dari pembentukan panitia penjaringan hingga penetapan kebutuhan jabatan WAJIB dibahas dan disepakati dalam forum Musdes bersama BPD dan tokoh masyarakat.

Musdes adalah fondasi keadilan dan transparansi. Tanpanya, siapa yang bisa menjamin proses ini bersih dari kepentingan-kepentingan tersembunyi.

Seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan kekhawatirannya
“Langkah Pemdes Gintungan yang meloncat begitu saja ke sosialisasi tanpa Musdes, jelas melangkahi mekanisme hukum yang berlaku. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan preseden buruk. Keabsahan seluruh proses penjaringan ini patut dipertanyakan sejak awal.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Gintungan belum memberikan keterangan apa pun terkait kelalaian yang mencolok ini. Keheningan ini justru semakin memicu kecurigaan di kalangan masyarakat.

Warga menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan koreksi tegas, dan mengevaluasi proses ini dari awal. Jangan sampai pengisian jabatan perangkat desa yang seharusnya milik rakyat, justru menjadi ajang rekayasa yang mengabaikan hukum dan aspirasi warga.
Transparansi bukan permintaan, itu adalah Hak rakyat.

Red-Tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments